CILACAP - Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Melalui asas semua sama di hadapan hukum atau Equality before the Law, itulah asas hukum yang ingin ditunjukkan Lapas Permisan terhadap pelayanan hukum bagi Warga Binaannya. Pelaksanaan pengawalan Sidang Peninjauan Kembali pada hari Rabu (18/10/2023) terhadap vonis salah satu WBP menjadi bentuk pelayanan petugas Lapas Permisan.
AW merupakan salah satu WBP yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dalam agenda sidang kali ini turut juga menghadirkan saksi yang juga salah satu saksinya juga warga binaan Lapas Permisan untuk dimintai keterangan-keterangan. PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat 4 petugas Lapas dibantu dengan 2 petugas Kepolisian.
Syamsul Prabowo selalu Kasubsi Portatib dan juga merupakan pengawal WBP tersebut mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh salah satu WBP Lapas Permisan merupakan hak WBP.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
"Lapas Permisan selalu memberikan hak WBP sesuai dengan porsinya tidak mengurangi atau menambah suatu hal apapun. Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis pengadilan ini, merupakan salah satu upaya hukum WBP terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, " ujar Syamsul.